KPU Binjai Buka Lowongan 111 Orang PPS, Hanya untuk Tamatan SMA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai terus bersiap menjelang Pemilihan Wali Kota Binjai 2020.

Tayang:
Penulis: Dedy Kurniawan |
Tribun Medan/Dedy Kurniawan
Proses sosialisasi calon anggota PPS menjelang Pilkada Binjai 2020 di Kantor KPU Binjai, Senin (17/2/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai terus bersiap menjelang Pemilihan Wali Kota Binjai 2020. Secara resmi KPU sudah memulai tahap pendaftaran perekrutan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Jelang Pilwako Binjai 2020 kita membentuk badan adhoc. Setelah PPK, kami ke tahap perekrutan calon anggota PPS. Sosialisasi dimulai sejak 15 hingga 17 Februari 2020, dan mulai besok calon bisa mendaftarkan diri," kata ketua KPU Binjai Zulfan Effendi, Senin (17/2/2020).

Komisioner KPU Divisi SDM dan Parmas, Robby Effendi menjelaskan sesuai formasi, KPU Kota Binjai membutuhkan 111 orang sebagai PPS. Mereka uang lolos perekrutan akan ditugaskan di 37 kelurahan se-Kota Binjai.

Lanjut Robby Effendi, bahwa proses sosialisasi perekrutan calon anggota PPS dilakukan melalui pengumuman tertulis di Kantor KPU Kota Binjai dan seluruh kelurahan yang ada di Kota Binjai. Dan juga bisa melihat pengumuman elektronik melalui alamat website http://kota-binjai.kpu.go.id/, dan media sosial KPU Kota Binjai.

"Tahap pendaftaran calon anggota PPS, sesuai agenda dilaksanakan selama satu pekan, terhitung sejak 18 hingga 24 Februari 2020," jelas Robby Effendi.

Informasi dari KPU Binjai, syarat pendaftaran calon anggota PPS berpedoman pada Peraturan KPU RI Nomor: 3/2018, tentang pembentukan dan tata kerja panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan umum, serta Keputusan KPU RI Nomor: 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020, tentang pedoman teknis pembentukan panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, petugas pemutakhiran data pemilih, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Syarat-syarat pokoknya antara lain, warga negara Indonesia, berumur minimal 17 tahun, jenjang pendidikan minimal SMA sederajat, berdomisili dan memiliki KTP eletronik di wilayah kerja PPS, sehat jasmani dan rohani, bukan pengurus suatu partai politik, tidak pernah dipidana penjara dengan vonis hukiman lima tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai penyelenggara pemilu, tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, serta belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPS.

"Secara umum, syarat pendaftaran calon anggota PPS sama dengan syarat pendaftaran calon anggota PPK sebelumnya. Ujian tertulis calon anggota PPS juga menerapkan sistem CAT (Computer Assited Test)," pungkasnya. (dyk/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved