Party Pesta DPO Korupsi Kapal Fiktif di Dairi Rugikan Negara Rp 359 Juta

Tim Kejari Dairi berhasil menangkap DPO kasus kapal fiktif Dairi Party Pesta Oktoberto Simbolon (49) tepat di Jalan Timor

Istimewa
Tersangka Party Pesta Oktoberto Simbolon digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,Rabu(12/2/2020) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Kejari Dairi berhasil menangkap DPO kasus kapal fiktif Dairi Party Pesta Oktoberto Simbolon (49) tepat di Jalan Timor tepat Depan SMP 37, Medan, Rabu (12/2/2020).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menyebutkan bahwa tersangka terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kendaraan Angkutan Air Bermotor Jenis Kapal Laut di Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Perhubungan Kabupaten Dairi TA 2008 senilai Rp 359 juta.

"Yang bersangkutan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 359.090.909," ungkapnya.

Ia menelaskan tersangka pada saat kejadian pada 2008 silam menjabat sebagai Kepala Bidang Keselamatan dan Teknik Sarana Dinas Perhubungan Kabupaten Dairi.

"Pada hari ini sekira Pukul 07.10 WIB bertempat di Jalan Timor Kota Medan, Tim Kejari Dairi bersama Personil Pidsus dan Intel Kejati SU serta Aparat Polri telah mengamankan seorang DPO Party Simbolon," ungkap Sumanggar.

Ia menjelaskan semenjak ditetapkan sebagai Tersangka, Party tidak diketahui keberadaannya dan tidak pernah memenuhi panggilan Penyidik Kejari Dairi untuk proses hukum berikutnya.

"Setelah ditetapkan buron berdasarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Dairi kemudian dilakukan koordinasi dengan unsur-unsur terkait untuk mencari keberadaan Party. Selanjutnya selama 3 bulan dilakukan upaya pencarian kemudian diketahui keberadaan tersangka di alamat dan akhirnya menangkap pada keesokan harinya," tutur Sumanggar.

Selanjutnya Party diamankan tanpa perlawanan da langsung dibawa ke Kejati Sumut untuk diproses lebih lanjut (Tahap II).

"Setelah dilengkapi Administrasi Tahap II serta Penahanan, tersangka kemudian dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan," ungkapnya.

Sumanggar menambahkan tersangka akan segera menjadi terdakwa dan akan menjalani Proses Hukum Persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam perkara ini, otak pelaku bernama Nora Butar Butar sudah diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman 6 tahun 10 bulan dan saat ini sedang melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Medan.

"Serta terdakwa lainnya Naik Syaputra Kaloko, Naik Capah dan Pardamean Silalahi yang sudah m emperoleh Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan penjara selama 6 tahun dan telah dilaksanakan eksekusi baik badan, denda, UP maupun barang buktinya," pungkas Sumanggar.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved