Jadi TKI Ilegal Malaysia, Ini Motif Musassirin Nekat Selundupkan Sabu 2,1 Kg di Tanjungbalai

Satu dari dua orang TKI ilegal yang kedapatan menyelundupkan sabu seberat 2,1 kilogram, Musassirin (21) mengaku nekat menjadi kurir

TRIBUN MEDAN/MUSTAQIM INDRA JAYA
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira (tiga kiri, depan) bersama pimpinan jajaran Polres Tanjungbalai menunjukkan barang bukti bungkusan berisi sabu yang diselundupkan dua TKI ilegal dalam konferensi pers, Selasa (11/2/2020) di Mapolres Tanjungbalai. 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Satu dari dua orang TKI ilegal yang kedapatan menyelundupkan sabu seberat 2,1 kilogram, Musassirin (21) mengaku nekat menjadi kurir narkona dari Malaysia menuju Tanjungbalai karena desakan ekonomi.

Warga Dusun Tanjung, Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh itu membutuhkan uang untuk membiayai perobatan ayahnya yang sedang sakit di kampung halaman.

Terlebih ia dijanjikan upah yang menggiurkan oleh seseorang di Malaysia apabila berhasil mengantar barang haram tersebut ke pemesan yang ada di Aceh.

"Terpaksa pak. Ayah saya lagi sakit," ucap Musassirin di Mapolres Tanjungbalai, Selasa (11/2/2020).

Sementara itu, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, dua tersangka dalam kasus ini yaitu Musassirin dan Muhammad Zul Fadlinsyah (30) warga Dusun Lampoh Oe, Desa Kota Panton Labu, Kecamatan TanahbJambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, masuk ke Tanjungbalai melalui pelabuhan tikus.

Keduanya tertangkap, berawal saat petugas Sat Intelkam Polres Tanjungbalai mendapat informasi, bahwa ada 20 orang TKI ilegal datang dari Malaysia melalui jalur tak resmi pada Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Petugas lalu mencari tahu keberadaan para TKI ilegal tersebut. Akhirnya didapati ke-20 Warga Negara Indonesia (WNI) dari berbagai daerah tengah berada di kawasan Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datukbandar, Kota Tanjungbalai.

Selanjutnya seluruh TKI ilegal yang terdiri dari 12 orang laki-laki, lima perempuan dan tiga anak usia balita dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan identitas dan barang bawaan mereka.

Ternyata dari tas Muhammad Zul Fadlinsyah dan Musassirin ditemukan lima bungkusan plastik berisi butiran kristal yang merupakan sabu.

"Jadi dalam rangka Operasi Antik Toba, Polres Tanjungbalai berhasil menangkap dua orang TKI ilegal pembawa sabu seberat 2,1 kilogram," kata Putu.

Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di sel tahanan Sat Narkoba Polres Tanjungbalai.

"Kami sedang menyelidiki apakah dua tersangka ini terlibat dalam sindikat narkotika antar negara, masih kami dalami. Rencananya sabu akan dibawa ke Aceh," sebut mantan Kasubdit Tipikor Polda Sumut itu.

Akibat perbuatan menyelundupkan sabu dari Malaysia, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 subsidair Pasal 115 subsidair Pasal 114 subsidair 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved