Insiden Keji, Bekap Wanita di Mobil Pajero Lalu Tusuk Pakai Obeng, Aang Dituntut 6 Tahun Penjara

Menusuk leher dan bekap mulut seorang wanita dengan kaus kaki, terdakwa Aang Junaidi alias Aang(30), dituntut 6 tahun penjara

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Aang, pelaku penyekapan menggunakan kaus kaki dan menusuk leher Jeseline dengan obeng. Mendengarkan tuntutan yang diminta oleh Jaksa 

TRIBUN-MEDAN.com, Medan - Menusuk leher dan bekap mulut seorang wanita dengan kaus kaki, terdakwa Aang Junaidi alias Aang(30) warga Dusun II Naga Timbul, Kelurahan Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang ini, dituntut 6 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Tarihoran menjelaskan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 365 Ayat 1 Jo Pasal 53 KUHPidana.

"Percobaan untuk melakukan kejahatan jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat, dengan ini meminta majelis hakim untuk menjatuhi hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa," pinta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Tarihoran, kepada majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Jumat (7/2/2020).

Dalam dakwaan, Jaksa menjelaskan bahwa awal mula kejadian pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2019 sekitar pukul 09.30 WIB saksi korban Jeseline mengendarai mobil Mithsubishi Pajero berbelanja ke pasar Rame.

Lalu saksi Jeseline memarkirkan Mobil tersebut di pelataran parkir Jalan Thamrin Kelurahan Sei Rengas II Kecamatan Medan Area tepatnya di samping Apotik Thamrin.

"Lalu saksi Jeseline turun dari mobil dan berjalan kaki ke Pasar Rame, sekitar 15 menit belanja kemudian saksi Jeseline berjalan kaki menuju ke parkiran mobil sampai di parker saksi Jeseline membuka mobil dan masuk ke dalam mobil," ucapnya.

Jeseline Dirampok di Kawasan Thamrin Medan, Ditusuk Obeng, Penjelasan Polisi dan Ciri Pelaku. Jeseline korban perampokan di kawasan Thamrin Medan. Insert: Pelaku perampokan Aang Junaidi (30) diringkus polisi
Jeseline Dirampok di Kawasan Thamrin Medan, Ditusuk Obeng, Penjelasan Polisi dan Ciri Pelaku. Jeseline korban perampokan di kawasan Thamrin Medan. Insert: Pelaku perampokan Aang Junaidi (30) diringkus polisi (TRIBUN MEDAN)

Secara tiba-tiba, terdakwa langsung masuk dari pintu tengah samping kiri dan saat berada di dalam mobil terdakwa langsung mencekik leher dan membekap mulut saksi Jeseline dengan menggunakan kaos kaki milik terdakwa.

Terdakwa menumbuk wajah Jeseline berulang kali dan menggunakan obeng terdakwa menusuk leher saksi jeseline secara berulang-ulang.

"Lalu terdakwa menyeret saksi Jeseline dari bangku supir ke bangku samping supir, sambil mengatakan “Jangan teriak”.

Terdakwa mengikat kedua tangan saksi Jeseline menghadap ke depan dengan menggunakan tali plastik, sambil terdakwa memukuli wajah saksi Jeseline."

"Disaat saksi Jeseline merontah dan berusaha membuka mobil terdakwa menghalangi saksi Jeseline dan menggigit hidung saksi Jeseline sehingga mengeluarkan darah," ujar Jaksa.

Jaksa melanjutkan, saat saksi Jeseline kembali meronta dan berteriak.

Namun suara saksi Jeseline tidak keluar karena disumbat dengan kaos kaki, dan terdakwa menggigit paha saksi Jeseline sebelah kiri dan mengeluarkan banyak darah.

Kemudian terdakwa keluar dan melarikan diri dari mobil, atas kejadian tersebut saksi Jeseline membuat laporan ke Polsek Medan Area.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa terhadap saksi Jeseline mengalami luka robek di bagian hidung dan luka di paha sebelah kiri akibat gigitan terdakwa sehingga saksi Jeseline menjalani rawat inap di RS Umum Pringadi Medan," tutupnya.

(cr2/TRIBUN-MEDAN.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved