Rambo Jambret Spesialis Kaum Hawa Ditembak Polisi Saat Melawan Ketika Ditangkap
Aksi Rambo dan Billy penjambret bersenjata spesialis korban kaum hawa akhirnya kandas di tangan Polres Langkat
Penulis: Dedy Kurniawan |
TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Aksi Rambo dan Billy penjambret bersenjata spesialis korban kaum hawa akhirnya kandas di tangan Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat.
Rambo bahkan terpaksa ditembak lantaran melawan petugas di Simpang Sentosa Lingkungan 3 sejahtera Kelurahan Dendang Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan mengatakan pihaknya menangkap Satria Mandala alias Rambo (30) selaku eksekutor dan BM alias Bily (19) warga Lingkungan III Sejahtera, Kelurahan Dendang, Stabat, Langkat.
"Kedua pelaku terbilang sadis. Mereka selalu mengincar kaum hawa dan tega melukai korbannya dengan senjata tajam," katanya, Rabu (5/2/2020).
Mereka sudah berulangkali beraksi. Dan ada tiga laporan polisi, yakni Samariahta br Saragih (50), ASN berstatus guru SMKN 1 Stabat, warga Jalan Raimuna XII Nomor 59, Lingkungan X, Kelurahan Berngam, Binjai Kota, lalu Darniah (36) dan Heriani (36) warga Kota Batam.
"Mereka kami tangkap setelah berulangkali beraksi, mereka ditangkap sssui tiga LP yang masuk ke kami. Ada korban Darniah dan Heriani mengalami luka pada lengan kiri akibat senjata tajam," ungkap Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Langkat, T Fathir Mustafa bilang, guru SMKN 1 Langkat, Samariahta yang menjadi korban hendak pergi mengajar mengendarai sepeda motor di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Stabat, Kamis (14/11/2019) pagi lalu. Guru ini dipepet kedua tersangka yang berboncengan di Stabat.
"Saat mengeksekusi guru itu tersangka Rambo selaku eksekutor yang di boncengan mengambil paksa tas sandang warna cokelat korban. Tersangka menarik paksa, hingga terjatuh," jelas Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa.
"Ibu guru itu isi tasnya ada dua handphone, uang tunai Rp1,5 juta, STNK sepedamotor dan surat-surat identitas dan kartu ATM," jelasnya.
"Pernah juga beraksi di titi penceng. Dan ciri khas mereka beraksi selalu dengan menggunakan senjata tajam," ungkap AKP Fathir.
Dari keterangan Kedua tersangka, barang-barang hasil menjambret dijual oleh pelaku untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Uang hasil penjualan barang-barang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli sabu.
" Rambo kami tembak karena saat dilakukan pengembangan melawan dan kabur, jadi terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur. Tersangka Rambo dilumpuhkan," pingkansya.
Kedua tersangka dijerat dengan kekerasan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun. (Dyk/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-jambret-32.jpg)