Jadi Kurir Sabu, Bambang Susilo Hadi Mantan Tentara di Tuntut 15 Tahun Penjara

Menjadi kurir sabu karena upah Rp25 Juta, mantan tentara Bambang Susilo Hadi kurir sabu seberat 7,48 Ons dituntut 15 tahun

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Mantan TNI ini menyimak tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Anwar Ketaren pada Rabu(5/2/2020) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Menjadi kurir sabu karena upah Rp25 Juta, mantan tentara Bambang Susilo Hadi kurir sabu seberat 7,48 Ons dituntut 15  tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan. 

Menurut, Jaksa Penuntut Umum Anwar Ketaren perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana karena melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Dengan ini meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsidiar 6 bulan," tuntut Jaksa kepada Majelis Hakim diketuai Erintuah Damanik di Ruang Cakra VI, Rabu (5/2/2020).

Diketahui, dalam sidang kesaksian sebelumnya terdakwa mengaku kalau dulu dirinya seorang prajurit TNI. Namun, profesinya tidak lama karena terdakwa tertangkap menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. 

Bahkan, pada tahun 2013 silam terdakwa pernah masuk penjara dengan kasus yang sama dan dihukum selama tujuh tahun penjara.

Dikutip dari dakwaan, JPU. Pada tanggal 12 Agustus 2019 sekira pukul  terdakwa Bambang Susilo Hadi Alias Bambang bekerja sama dengan Ame (DPO) untuk menerima dan menjualkan narkotika jenis shabu.

Terdakwa berperan sebagai perantara dalam jual beli dengan mendapatkan upah uang dengan cara menerima narkotika jenis sabu seberat 748,4 gram yang diterimanya, setelah itu Bambang membawa sabu tersebut ke rumah.

Keesokan harinya, WATI (DPO) menelpon terdakwa dan bertanya kepada terdakwa “berapa harganya?” lalu terdakwa jawab “ harganya Rp. 40.000.000 untuk 1 ons, berapa  perlunya mereka?”

lalu WATI mengatakan “mereka perlunya ½ kilogram, iyalah mereka ada uang sebanyak Rp. 200.000.000 ” lalu terdakwa bertanya “kapan dikerjakannya”  lalu WATI  berkata “ kalau bisa besok pagi” lalu terdakwa jawab “ iya”.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2019 sekira pukul 07.00 Wib, Wati kembali menelpon terdakwa lalu berkata “Mas, tunggu sebentar saya lagi di jalan”, kemudian terdakwa berjalan menuju Jalan Pinang Baris Kelurahan Kampung Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan  dengan membawa narkotika jenis sabu seberat 748,4 gram.

sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang Bukti tanggal 14 Agustus 2019 yang dibuat oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan sekira pukul 07.45 Wib WATI kembali menelpon terdakwa dan bertanya  kepada terdakwa “Mas di jalan mana?” lalu terdakwa melihat Wati sedang melintas di Jalan Pinang Baris Kelurahan Kampung Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan tepatnya diseberang jalan tempat terdakwa berada lalu terdakwa menjawab “saya berada di sebelah kirimu”, lalu Wati melihat ke arah terdakwa, lalu Wati langsung mendatangi terdakwa.

Kemudian mengajak terdakwa untuk bertemu dengan calon pembeli, dan datang saksi Arjuna Gaol Simbolon dan saksi Rahmadi Siregar (Saksi Polisi) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa sambil berkata “jangan bergerak , kami polisi”.

Bahwa tujuan terdakwa menerima (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisi narkotika jenis shabu seberat seberat 748,4 gram atas suruhan Ame dengan tujuan menerima dan menjualkan narkotika jenis shabu dan terdakwa akan memperoleh keuntungan dari hasil penjualan setelah terdakwa selesai menjual narkotika jenis shabu tersebut sebesar Rp. 25 juta.

"Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup JPU.

(cr2/TRIBUN-MEDAN.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved