Peredaran Narkoba

Ingin Cepat Kaya, Penjual Es Kelapa Nyambi Jadi Kurir Sabu Jaringan Internasional

"Tersangka FF dijanjikan uang sebesar Rp 2 juta jika berhasil membawa sabu kelokasi yang diminta," ungkap Dolly.

Ingin Cepat Kaya, Penjual Es Kelapa Nyambi Jadi Kurir Sabu Jaringan Internasional

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Personel kepolisian Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika golongan satu jenis sabu, jaringan Malaysia-Aceh-Medan.

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan tersangka FF (32) warga Kelambir V, Desa Tanjung gusta, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, serta menyita barang bukti sabu seberat 2 Kg.

Wakasat Narkoba AKP Dolly Nainggolan mengatakan, bahwa pengungkapan ini berawal dari adanya informasi terkait transaksi narkoba di kawasan Jalan Juanda, Kota Medan.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung menelusuri dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Saat melakukan penyelidikan petugas melihat tersangka melintas di kawasan Jalan Brigjen Katamso tepatnya di persimpangan Jalan Juanda dengan menggunakan sepeda motor Honda beat BK 5194.

"Oleh petugas, tersangka kemudian diberhentikan dan dilakukan penggeledahan," kata Dolly, Kamis (30/1/2020).

"Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti 2 Kg sabu dari tangan pelaku," sambungnya.

Saat diinterograsi oleh petugas, tersangka FF mengaku bahwa barang yang dibawanya atas perintah dari seseorang berinisial S.

"Tersangka FF dijanjikan uang sebesar Rp 2 juta jika berhasil membawa sabu kelokasi yang diminta," ungkap Dolly.

Sementara itu, tersangka FF mengaku baru pertama kali diperintahkan untuk membawa sabu.

Dia mengaku terpaksa menerima hal tersebut karena membutuhkan uang.

"Saya butuh uang untuk tambahan modal usaha. Saya berjualan Es Kelapa. Sudah delapan bulan saya jualan," ucapnya saat ditanya awak media.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut sejumlah barang bukti diamankan di Satres Polrestabes Medan.

Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka S yang memerintahkan FF untuk mengantarkan sabu.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved