Korupsi Rp 10,9 Miliar, Tiga Eks Kacab PDAM Tirtanadi Dituntut 39 Bulan Penjara

Lima mantan pejabat Tirtanadi Medan cabang Deliserdang dituntut berbeda dalam kasus korupsi mark up senilai Rp 10,9 miliar.

Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk
Lima mantan pejabat PDAM Tirtanadi Medan cabang Deliserdang dituntut penjara terkait korupsi mark up pembayaran yang merugikan negara senilai Rp 10,9 miliar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (10/1/2020). 

Korupsi Rp 10,9 Miliar, Tiga Eks Kacab PDAM Tirtanadi Dituntut 39 Bulan Penjara

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Lima mantan pejabat Tirtanadi Medan cabang Deliserdang dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusta Kanin dalam kasus korupsi mark up senilai Rp 10,9 miliar, di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (10/1/2020)

Untuk tiga bekas Kacab PDAM Tirtanadi, Achmad Askari periode tahun 2015-2016, Bambang Kurnianto periode 16 September 2016 hingga 27 Maret 2017 dan Pahmiuddin periode April 2017 dituntut lebih tinggi, yakni 39 bulan atau 3 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Sedangkan Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirtanadi Deliserdang, Lian Syahrul dan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Deliserdang, Mustafa Lubis dituntut 2 tahun 3 bulan penjara dengan denda dan subsider yang sama.

"Yang membuat tuntutannya berbeda, pertimbangannya berdasarkan kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa. Jadi masing-masing berbeda sesuai kerugian negara yang ditimbulkan," kata JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Aswardi Idris, Jumat (10/1/2020).

Kelimanya diancam bersalah melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Hal yang memberatkan karena para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sedangkan meringankan karena tidak menikmati uang korupsi," cetus Jaksa.

Dalam tuntutan jaksa, kelima terdakwa tidak dibebankan Uang Pengganti (UP). Pasalnya, dari fakta di dalam persidangan tidak ditemukan bukti kalau para terdakwa menikmati uang tersebut.

"Berdasarkan surat pernyataan dia (DPO) yang menikmati uang itu, jadi semuanya kita limpahkan kepada DPO," tutur Jaksa.

Saat ditanya merinci terkait siapa DPO tersebut, Jaksa Kanin tidak menyebutkan.

Selama Jaksa membacakan surat tuntutan, kelima terdakwa tampak tenang dan hanya menatap ke arah Majelis Hakim.

Seusai sidang, kelima terdakwa korupsi itu juga kompak tak memberikan statement.

Sebelumnya, kelimanya didakwa melawan hukum mencairkan cek yang jumlahnya melebihi dari usulan pembayaran yang menyebabkan kerugian negara.

Dimana masing-masing menyebabkan kerugian diantaranya perbuatan terdakwa Achmad Askari selaku Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang periode tanggal 17 April 2015 - 2 September 2016 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.054.123.176.

Perbuatan terdakwa Bambang Kurnianto selaku Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Deli Serdang periode tanggal 16 September 2016 hingga 27 Maret 2017 mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 2.042.557.116.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Pahmiuddin selaku Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang periode tanggal 02 April 2017 mengakibatkan kerugian Keuangan Negara dalam hal ini PDAM Tirtanadi sebesar Rp 4.136.841.992

Akibat perbuatan terdakwa Lian Syahrul selaku kepala Bagian Keuangan PDAM Tirtanadi Deli Serdang periode tanggal 13 Februari 2015 - 10 April 2015 bersama dengan Asran Siregar selaku Kepala PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang dan Zainal Sinulingga selaku Asisten Keuangan mengakibatkan kerugian Keuangan Negara dalam hal ini PDAM Tirtanadi sebesar Rp.474.177.576.

Akibat perbuatan terdakwa Mustafa Lubis selaku Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirtanadi Deli Serdang periode tanggal 2 Januari 2015 - 6 Februari 2015 mengakibatkan kerugian Keuangan Negara dalam hal ini PDAM Tirtanadi sebesar Rp. 203.218.828.

Dimana total dari seluruh kerugian negara yang disebabkan para terdakwa adalah Rp 10,90 Miliar atas perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumut.

Perbuatan kelimanya diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa awalnya bermula pada tahun 1999 Perusahaan Air minum Tirta Deli Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang dan Perusahaan Air Minum Tirtanadi Propinsi Tingkat I Sumatera Utara mengadakan Perjanjian Kerja Sama dalam rangka pembentukan PDAM Tirtanadi di daerah Tingkat II Deli Serdang melalui Surat Perjanjian Nomor: 879/TD/DS/07/1999 dan Nomor:01/SPNJ/KS/99 tanggal 17 Juli 1999.

Selanjutnya, proses pembayaran kegiatan operasional PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang berawal dari adanya usulan dari bagian umum dengan melampirkan daftar pembayaran yang diajukan kepada Kacab, kemudian Kacab mendisposisi setuju untuk dibayarkan selanjutnya disampaikan kepada Kabag keuangan untuk pembuatan voucher.

"Setelah voucher dibuat oleh Kabag Keuangan kemudian voucher tersebut masuk kembali ke kepala cabang berikut dengan cek penarikan sejumlah sesuai dengan usulan yang tercantum dalam voucher. Selanjutnya cek tersebut di tanda tangani oleh Kacab bersama-sama dengan kabag keuangan," kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Azwardi Idris.

Setelah ditandatangani, kemudian cek dan voucher diserahan kembali ke Kabag keuangan. Setelah cek tersebut dicairkan oleh Kabag keuangan kemudian uang yang ditarik tersebut diserahkan kepada Kabag umum untuk selanjutnya dicairkan ke Bank Sumut.

Namun, biaya operasional yang sudah berjalan dari 2015 hingga 2018 tersebut, ternyata terdapat beberapa cek yang jumlahnya tidak sesuai usulan pembayaran dan voucher yang diajukan.

Akibatnya, ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai Rp10,9 miliar.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved