Anggota DPRD Sumut Zeira Salim Miris Dengar Ucapan Gubernur Edy Rahmayadi soal Banjir Bandang Labura
Anggota DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga mengaku miris mendengar pernyataan Gubernur Edy Rahmayadi terkait banjir bandang Labura
Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
Anggota DPRD Sumut Zeira Salim Miris Dengar Ucapan Gubernur Edy soal Banjir Labura
TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Anggota DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga mengaku miris mendengar pernyataan Gubernur Edy Rahmayadi yang menyatakan bahwa banjir bandang di Labuhanbatu Utara (Labura) tidak disebabkan karena adanya kerusakan hutan, yaitu penebangan ilegal.
Ia mengatakan, sebelum Edy Rahmayadi turun meninjau lokasi, kayu-kayu yang berserakan lebih awal sudah dibersihkan. Hal ini dilakukan, agar Edy Rahmayadi tidak menegur bupati dan melakukan penutupan terhadap perusahaan yang diduga melakukan ilegal logging.
"Kami sudah menduga jawaban Gubernur seperti itu, Miris rasanya. Lokasi sudah dibersihkan dari bongkahan sebelum Gubernur ke lokasi agar ada opini logging bukan penyebab," ujarnya, Jumat (10/1/2020).
Menurut dia, Edy Rahmayadi mengeluarkan pernyataan tanpa berdasarkan data pendukung.
“Gubernur memberikan statement tanpa melakukan investigasi, tapi sudah menyimpulkan bahwa banjir bandang di Desa Hatapang Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labura bukan dari kegiatan logging di daerah tersebut dengan alasan tidak masuk akal dan tanpa penelitian lebih mendalam,” ucapnya.
Menurutnya, Gubernur harus membuat tim investigasi dan penelitian terhadap penyebab banjir bandang dikaitkan dengan kerusakan hutan di Sumut khususnya di Kabupaten Labura. Sebab, banjir bandang di Labura sudah memakan korban jiwa dan kerugian cukup besar bagi rakyat.
Zeira menyayangkan pengusaha dan Pemda Labura yang selama ini tidak mengindahkan keluh kesah masyarakat setempat. “Saya kira yang bertanggung jawab adalah yang menerbitkan IUP pada perusahaan logging di kawasan hutan Hatapang tersebut. IPK-nya harus dicabut apabila terbukti melanggar aturan,” katanya.
Politisi PKB ini meminta Dinas Kehutanan Sumut melakukan pengawasan ketat terhadap para pemegang IUP dan IPK. Dan Pemkab Labura, tegasnya, juga mesti bertanggungjawab atas kerusakan daerah akibat bencana alam terlebih jika ada kesalahan dalam pemberian izin pemakaian kawasan hutan.
“Kami khawatir oknum pengusaha sering salah menggunakan izin dengan bermain mata terhadap oknum pemda setempat. Akibat penebangan hutan secara besar-besaran di Labura, tentu akan memberikan dampak buruk pada lingkungan di Labura. Baik longsor, banjir, dan pergeseran tanah. Pemkab Labura saya kira mesti bertanggungjawab atas peristiwa ini,” kata dia.
(cr19/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jembatan-kayu.jpg)