BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Cara Ubah Kelas BPJS dan Syarat Perubahan Kelas Rawat BPJS
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Cara Ubah Kelas BPJS dan Syarat Perubahan Kelas Rawat BPJS
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Cara Ubah Kelas BPJS dan Syarat Perubahan Kelas Rawat BPJS
T R I B U N-MEDAN.com - Iuran BPJS Kesehatan Naik, Cara Ubah Kelas BPJS dan Syarat Perubahan Kelas Rawat BPJS.
//
• BERITA TRANSFER 2020 - Selain Makan Konate, Arema FC Lepas 3 Pemain Asing, Berikut Nama-namanya
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, ada 372.924 peserta yang turun kelas akibat kenaikan skema iuran jaminan kesehatan itu.
Jumlah tersebut berasal dari dua kategori peserta.
"Sejak periode November hingga Desember 2019, yang kelas I turun kelas (ke kelas II) sebanyak 153.466 orang atau 3,53 persen," ujar Iqbal di Kantor Kemenko-PMK, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).
"Kelas II yang turun kelas ada 219.458 atau 3,32 persen," lanjut dia.
Menurut dia, jumlah ini tidak terlalu banyak.
• KETERANGAN Selengkapnya Kasus Reynhard Sinaga (36) yang Dihukum Seumur Hidup di Manchester Inggris
Sebab, sampai saat ini total peserta BPJS Kesehatan peserta bukan penerima upah (PBPU) sekitar 30 juta orang.
"Jumlah itu berasal dari kelas I, kelas II dan kelas III," ungkap Iqbal.
Iqbal menegaskan, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin turun kelas.
"Kita bisa melihat sebenarnya instrumen kebijakan BPJS Kesehatan terkait dengan itu (perpindahan kelas) digunakan sepenuhnya oleh masyarakat yang memang ingin membayar sesuai kemampuan membayarnya," tutur dia.
"Jadi yang ingin kita dorong adalah karena program ini bersumber dari iuran, yang dibayarkan oleh masing-masing pihak, maka ketika merubah kelas itu dalam rangka memastikan fasilitas kesehatan bisa diakses," tambah Iqbal.
• Novel Baswedan Beri Masukan Penyidik, Diperiksa 10 Jam di Polda Metro Jaya hingga Tadi Malam
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko-PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tetap sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Hal tersebut disepakati dalam rapat bersama antara Menko-PMK, Menkeu, Menkes, Sekjen Kemensos, Kepala BPJS Kesehatan, Ketua DJSN dan Kepala Staf Kepresidenan, Senin (6/1/2019).
"Sebagaimana telah diketahui bahwa hari ini sesuai tugas Kemenko-PMK, yaitu melakukan koordinasi terhadap kebijakan prioritas. Karena itu sudah diambil kesepakatan dan kesepakatannya bulat, intinya bahwa Perpres Nomor 75 tahun 2019 dilaksanakan seperti apa adanya," ujar Muhadjir di Kantor Kemenko-PMK, Jakarta Pusat.
• Diabetes hingga Kanker, Sejumlah Penyakit Mengerikan Mengintai akibat Kesehatan Mulut Buruk
• BERITA TRANSFER 2020 - Selain Makan Konate, Arema FC Lepas 3 Pemain Asing, Berikut Nama-namanya
Perpres tersebut menjelaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.
Penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini terangkum dalam Pasal 34 Perpres itu.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa besar iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, sebesar Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.
Sementara itu, sebelum mengalami kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III sebesar Rp 25.500, kelas II sebesar Rp 51.000 dan kelas I sebesar Rp 80.000.
Cara Ubah Kelas BPJS dan Syarat Perubahan Kelas Rawat BPJS
T R I B U N-MEDAN.com - Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Januari, Cara Ubah Kelas BPJS dan Syarat Perubahan Kelas Rawat BPJS.
//
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan naik sebesar 100%, hal tersebut menjadi kabar buruk bagi sebagian masyarakat.
• DOWNLOAD LAGU DJ Remix Terbaru - Kumpulan Lagu DJ Remix Nonstop (MP3 & MP4), Berikut Cara Download
• AMBEIEN - Cara Mengatasi Ambeien Gak Harus Operasi, Manfaat Lidah Buaya & Akar Kangkung gak Disangka
Kebijakan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini menuai berbagai kritik dari sebagian masyarakat.
Adanya kenaikan iuran BPJS tersebut dirasa membebani keuangan mereka.
Rencananya, pemerintah tetap akan memberlakukan kenaikan itu mulai tanggal 1 Januari 2020.
• CPNS POLRI 2019 - Terkini Hasil Seleksi Administrasi CPNS Polri, Peserta Lolos Seleksi Cek Link
Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id, Sabtu (14/12/2019) Iuran BPJS Kesehatan tersebut akan naik sebesar:
1. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 perbulan.
2. Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 perbulan.
3. Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 perbulan.
• DOWNLOAD LAGU DJ Remix Terbaru - Kumpulan Lagu DJ Remix Nonstop (MP3 & MP4), Berikut Cara Download
• LIGA INGGRIS & Link Live Streaming Manchester United vs Everton, Arsenal vs M City Malam Ini
Cara Ubah Kelas BPJS
Bagi peserta yang merasa keberatan dengan peraturan tersebut, bisa mengajukan turun kelas perawatan.
Pengubahan kelas rawat peserta berbeda menurut jenis kepesertaanya.
• Polantas Tanggapi Aksi 2 Wanita Mandi di Atas Motor Setelah Videonya Viral, Terungkap Pelakunya
Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id, Sabtu (14/12/2019). Berikut cara pindah kelas perawatan:
1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
a. Syarat perubahan kelas rawat
1) Bagi peserta PPU Penyelenggara Negara, perubahan kelas rawat mengikuti perubahan golongan/kepangkatan penyelenggara negara, dengan syarat SK Golongan/ Pangkat terakhir.
2) Bagi peserta PPU Non Penyelenggara Negara, perubahan kelas rawat mengikuti besaran gaji/upah bulanan, yang pengusulannya dilakukan oleh PIC Badan Usaha berdasarkan besaran gaji terakhir.
• Cek Ramalan Zodiakmu Hari Ini, Gemini Hadapi Banyak Tuntutan, Virgo Sibuk dengan Urusan Keluarga
3) Bagi Peserta PPU Non Penyelenggara Negara yang melakukan perubahan gaji/upah pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
b. Kanal layanan perubahan kelas rawat
1) Mobile Customer Service (MCS), peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
2) Mall Pelayanan Publik, peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
3) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten Kota mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket korporasi dan menunggu antrian.
2. Peserta PBPU/BP
a. Syarat pengubahan kelas rawat
1) Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
2) Peserta yang melakukan pengubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
• LIGA INGGRIS & Link Live Streaming Manchester United vs Everton, Arsenal vs M City Malam Ini
b. Kanal layanan pengubahan kelas rawat
1) Aplikasi Mobile JKN, peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.
2) BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.
3) Mobile Customer Service (MCS), peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
4) Mall Pelayanan Publik, peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
5) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.
Cara Berhenti BPJS
Jika Anda memutuskan untuk berhenti menggunakan BPJS, satu satunya cara adalah dengan tidak membayar tagihan iuran BPJS.
Dengan tidak membayar tagihan, akan otomatis menonaktifkan status kepesertaan Anda dalam BPJS.
Namun, hal tersebut hanya akan berlaku sementara.
• Vidi Aldiano Bagikan Potretnya setelah Operasi Kanker Ginjal, Panen Dukungan dari Rekan Selebriti
• AMBEIEN - Cara Mengatasi Ambeien Gak Harus Operasi, Manfaat Lidah Buaya & Akar Kangkung gak Disangka
Dilansir dari laman bpjs-kesehatan.go.id, Sabtu (14/12/2019) keterlambatan pembayaran iuran dapat menyebabkan terhambatnya pelayanan kesehatan, karena:
1. Status Peserta menjadi non aktif sejak tanggal 1 (satu) bulan berikutnya, sehingga penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.
2. Kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berakhir apabila peserta:
a. Membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 (dua puluh empat) bulan dan;
b. Membayar iuran bulan berjalan.
3. Apabila dalam kurun waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.
Namun, dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 dijelaskan bahwa setiap orang warga negara Indonesia, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.
(*)
• DOWNLOAD LAGU DJ Remix Terbaru - Kumpulan Lagu DJ Remix Nonstop (MP3 & MP4), Berikut Cara Download
• AMBEIEN - Cara Mengatasi Ambeien Gak Harus Operasi, Manfaat Lidah Buaya & Akar Kangkung gak Disangka
Artikel ini telah tayang di T r i b u n news.com
(*)
• Diabetes hingga Kanker, Sejumlah Penyakit Mengerikan Mengintai akibat Kesehatan Mulut Buruk
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Cara Ubah Kelas BPJS dan Syarat Perubahan Kelas Rawat BPJS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/iuran-bpjs-naik.jpg)