Rokok Luffman Seharga Rp 2 Miliar Disita Bea Cukai Sumut
Petugas Bea dan Cukai Sumatera Utara mengamankan rokok tanpa pita cukai senilai Rp 2 miliar di gerbang tol Tebing Tinggi.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
Rokok Luffman Seharga Rp 2 Miliar Disita Bea dan Cukai Karena tak Punya Pita Cukai
TRIBUN-MEDAN.com- Petugas Bea dan Cukai Sumatera Utara mengamankan rokok tanpa pita cukai senilai Rp 2 miliar di gerbang tol Tebing Tinggi.
Rokok ilegal merek Luffman itu, diamankan Bea Cukai Sumut dan POMDAM I/Bukit Barisan pada 6 Desember.
"Jumlahnya sebanyak 204 karton atau totalnya 2.040.000 batang rokok. Karena tidak dilengkapi pita cukai makanya dilakukan penyitaan. Sebelumnya rokok tersebut diangkut dengan menggunakan 2 unit mobil pick up Mitsubishi L 300 di gerbang tol Tebing Tinggi," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Sumut, Oza Olavia, dalam pemaparan kepada wartawan di kantor Bea dan Cukai Kualanamu, Jumat (20/12/2019).
"Rokok yang berhasil kita amankan ini kurang lebih harganya Rp 2 miliar. Bea cukai yang tidak dibayar itu kurang lebih Rp 1 miliar," kata Oza.
Sepanjang Januari hingga Desember 2019, lanjut Oza, Bea Cukai Sumut melakukan penindakan 24 juta batang rokok. Selain itu juga ada 13 ribu liter minuman mengandung etik alkoh dan 953 kali penindakan terhadap barang impor yang belum memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan.
"Jumlah penindakan sebanyak 1.526 kali dengan nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp 440 miliar,” kata Oza Olavia. (dra/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/oza-olavia-kepala-kanwil-bea-dan-cukai-sumut.jpg)