Wabup Deliserdang Akan Tanya Camat Tanjungmorawa Terkait Peternakan Ayam Potong Ilegal
camat Tanjung Morawa Edy Yusuf berharap agar pengusaha dapat melengkapi izin-izin nya untuk berusaha.
Penulis: Indra Gunawan |
TRIBUN-MEDAN.com - Warga Desa Dalu X B Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, menuntut agar Satpol PP menepati janjinya untuk melakukan penertiban terhadap usaha peternakan ayam potong ilegal di dusun I desa tersebut.
Pasalnya hingga saat ini belum ada tindaklanjut yang tegas dari Satpol PP Deliserdang terhadap pengusaha yang terus membandel tanpa menjalankan apa yang telah disepakati. Akibatnya pemukiman warga pun masih terus diserang wabah lalat.
"Kemarin janji tanggal 10 mau ditertibkan, tapi sampai sekarang enggak adanya tindakan seperti itu. Berani atau tidak sebenarnya sama pemiliknya?"ucap Agus salah satu warga Kamis, (14/11/2019).
Wakil Bupati Deliserdang, M Ali Yusuf Siregar meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat menjalankan apa yang telah disepakati bersama terkait keberadaan peternakan ayam potong ilegal di Desa Dalu X B.
Ia berpendapat kalau memang Satpol PP sudah pernah membuat kesepakatan dengan pengusaha sudah tentu wajib untuk dijalankan. Dalam hal ini ia juga kecewa dengan kurang tegasnya Camat Tanjungmorawa, Eddy Yusuf karena persoalan keluhan warga ini terus berlarut-larut.
"Kalau dia sebagai Camat pun enggak bisa tangani itu, apa gunanya dia di situ? Yang jelas kalau memang Satpol PP sudah pernah buat kesepakatan wajib untuk di jalankan, apa lagi. Nanti saya tanya lagi perkembangannya seperti apa sama Camat," kata Yusuf Siregar yang ditemui usai menghadiri rapat paripurna di kantor DPRD Deliserdang.
Camat Tanjung Morawa Edy Yusuf berharap agar pengusaha dapat melengkapi izin-izin nya untuk berusaha.
Menurutnya, pada 11 November lalu ia dan dinas terkait sudah turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan.
Saat itu turun Satpol PP, Dinas Perizinan, dan Dinas Pertanian. Tidak ditampik kalau pada saat itu tidak dilakukan penertiban. Meskipun disadari sudah ada perjanjian, jika ditanggal 10 November pengusaha yang tetap membandel memasukkan bibit ayam sebelum memiliki izin akan ditertibkan namun pada saat itu tetap saja tidak yang namanya penertiban.
"Sudah turun kami ke lokasi yang ada di Desa Dalu X A dan Desa Dalu X B. Harapan saya agar wilayah Desa Dalu XA dan Dalu XB bisa aman, tentram dan kondusif. Apabila warga berusaha khususnya usaha ternak jangan sampai menimbulkan keresahan warga dan mematuhi peraturan yang berlaku untuk mengurus izin," kata Eddy. (dra/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/lalat_desa_dalu.jpg)