Pejambret Tas Penumpang Angkot di depan Pelabuhan Bandar Deli Terjatuh dan Dikeroyok Warga
Sadar sedang dirampok, korban spontan berteriak. Mendengar teriakan korban, tersangka melarikan diri sambil membawa tas tersebut.
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
TRIBUN-MEDAN.com - Polsek Belawan menangkap Eben Ezer Napitupulu alias Eben (31), jambret yang beraksi di dalam angkutan umum, pada Senin (4/11/2019) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Belawan Iptu Riza mengatakan, Eben berusaha merampas barang Arisanti boru Sibarani di dalam angkot trayek 118 Mekar Jaya di depan Pelabuhan Bandar Deli.
"Saat kejadian, tersangka Eben merampas satu tas sandang kecil warna merah milik korban yang di dalamnya berisi satu buah dompet," kata Riza, Rabu (6/11/2019).
"Sadar sedang dirampok, korban spontan berteriak. Mendengar teriakan korban, tersangka melarikan diri sambil membawa tas tersebut" sambungnya.
Tak berapa lama setelah melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP), tersangka Eben terjatuh dan dikeroyok warga yang mengejarnya. Dia kemudian dibawa ke Kantor Lurah Belawan II.
Warga pun menghubungi Polsek Belawan dan membawa tersangka beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka sudah kami amankan dan dijebloskan ke jeruji besi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara" tutup Riza. (mak/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jambret_medan.jpg)