PSMS Kena Denda Rp 25 Juta Akibat Nyalakan Smoke Bom, Julius Raja Beri Imbauan Pada Supporter
Namun, PSSI tetap menyebut PSMS melakukan pelanggaran. Atas pelanggaran itu PSMS pun mendapat denda sebesar Rp 25 juta.
Penulis: Ilham Fazrir Harahap |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PSMS Medan mendapat sanksi dari Komisi Disiplin PSSI terkait pelanggaran menyalakan smoke bom saat laga PSMS kontra Sriwijaya FC di Stadion Teladan, Selasa (1/8/2019) lalu.
Sanksi tersebut diberikan atas ulah suporter yang menyalakannya di dalam stadion. Padahal, pertandingan 2×45 menit sudah berakhir.
Namun, PSSI tetap menyebut PSMS melakukan pelanggaran. Atas pelanggaran itu PSMS pun mendapat denda sebesar Rp 25 juta.
"Merujuk kepada pasal 70 lampiran 1 jo. Pasal 34 ayat (3) Kode Disiplin PSSI, PSMS Medan dihukum denda sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) karena telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 70 lampiran 1 Kode Disiplin PSSI," bunyi putusan surat Komdis tersebut.
Atas sanksi denda tersebut, Manajamen PSMS sudah terima dengan sanksi tersebut.
Melalui Sekretaris Umum PSMS, Julius Raja mengatakan meskipun laga sudah berakhir, suporter tetap tidak boleh menyalakan flare, smoke bom dan lainnya satu jam sebelum maupun sesudah pertandingan.
"Mungkin kejadian kemarin karena suporter terlalu euforia dia makanya langsung nyalakan itu. Tapi PSMS tetap kena denda walaupun pertandingan sudah selesai. Satu jam sebelum dan sesudah pertandingan itu masih kena sanksi," kata Julius, Minggu (18/8/2019).
Demi menghindari terjadinya hal itu, Manajemen PSMS akan mengundang kelompok suporter. Mereka akan sosialisasikan lagi terkait pelanggaran pengguna flare, smoke bom dan sebagainya.
"Hari Selasa nanti kami akan mengundang suporter agar mereka mengerti bahwa dalam aturan liga sekarang, 1 jam sebelum pertandingan dan 1 jam sesudah pertandingan, area itu harus clear (dari aksi flare atau smoke bomb)," paparnya.
Selain itu, Julius juga menyebut pelaku menyalakan flare atau smoke bom bisa dipidanakan. Mengingat hal tersebut sudah mengarah pada kriminal.
"Jadi nanti kalau kedapatan orang yang menyalakan flare itu berupa barang bukti foto atau videonya, bisa dipidanakan. Siapa saja orang yang mau, bisa melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian. Karena ini sudah termasuk dalam kriminal," pungkasnya.
(lam/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/suporter-psms-tetap-aktif-dalam-kegiatan-sosial_20180822_194039.jpg)