Polres Binjai Segera Tindak Dugaan Galian C Bhakti Karya, Masyarakat Diimbau Proaktif

Polres Binjai akan menindak tegas para penambang Galian C ilegal yang masih beroperasi di wilayah hukum Binjai.

Penulis: Dedy Kurniawan |
Tribun Medan / Dedy
Satu lokasi Galian C yang telah ditindak Polda Sumut di Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Polres Binjai akan menindak tegas para penambang Galian C ilegal yang masih beroperasi di wilayah hukum Binjai.

Khususnya yang diduga beraktivitas mengeruk tanah di Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai.

Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyatakan tidak akan pandang bulu dengan Galian C ilegal yang beraktivitas merugikan negara, dan memeperkaya diri sendiri melanggar hukum.

Sikap ini bukti untuk menyikapi laporan Galian C yang dilayangkan oleh Ketua DPRD Binjai, Zainuddin Purba hingga berujung teror pelemparan batu ke kaca rumahnya.

"Kami akan sikap jika ada Galian C ilegal. Dugaan adanya Galian C yang beroperasi khususnya di Bhakti Karya, Polres Binjai pasti akan tindak tegas dan menutup usaha tersebut," kata AKBP Nugroho Tri Nuryanto di Mapolres Binjai, Jalan S Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Minggu (18/8/2019)

Dijelaskan Nugie panggilan karib Kapolres, pihaknya bertindak tegas terhadap usaha Galian C yang beroperasi yang masuk menjadi laporan polisi, untuk menertibkan, menangkap dan menindak pengusaha Galian C. Termasuk santernya kabar ada Galian C ilegal di Bhakti Karya.

"Kami tidak ada tebang pilih, siapa pun dia yang melakukan aktivitas Galian C tanpa izin beroperasi pasti akan ditindak. Sampai hari ini tidak ada lagi kami lihat praktik Galian C di Bhakti Karya," katanya.

Kepada masyarakat, AKBP Nugie berharap sikap proaktif melaporkan dugaan Galian C Ilegal yang beropoerasi di wilayah masing-masing.

Jika ada dugaan temuan Galian C diimbau segera melaporkan penambangan Galian C ke Polres Binjai.

"Kalau ada melihat aktivis Galian C segera laporkan ke kami. Polres Binjai siap menutup lokasi Galian C Ilegal di wilayah hukum Polres Binjai," jelasnya AKBP Nugie.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif menjelaskan bahwa timnya sudah memantau dugaan lokasi Galian C Bhakti Karya. Namun, pihaknya tidak ada melihat alat berat seperti eskavator, truk mau pun aktivitas Galian C.

"Kami sudah cek tapi tidak ada aktivitas Galian C. Kalau ada yang tahu segera fotokan, laporkan secara resmi kepada kami. Pasti akan kami tindak. Kalau laporan Ketua DPRD ke kami kemarin soal pecah kaca rumah," katanya.

Diketahui, kediaman Ketua DPRD Binjai, Zainuddin Purba di Jalan Sei Bangkatan Kelurahan Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai diteror sekelompok orang tak dikenal (OTK).

Kaca jendela kamar tidurnya dilempari OTK hingga pecah, Jumat (16/8/2019) lalu.

Diduga OTK ini orang-orang suruhan yang tidak suka dengan Ketua DPRD Binjai.

Disinyalir kejadian ini buntut pengaduan tindakan dugaan pertambangan ilegal yang sudah merusak lingkungan beraktifitas di Kelurahan Bhakti Karya dan Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan.

Surat bersetempel DPRD Binjai bernomor 540-1636 yang ditandatangani langsung Zainuddin Purba ini meminta penutupan Galian C ilegal.

Sebab, Polda Sumut sebelumnya telah menutupaktifitas Galian C ilegal di Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, beberapa waktu lalu.

Surat itu ditujukan kepada Kapolda Sumut, Wali Kota Binjai dan Kapolres Binjai pada 6 Agustus 2019.

Atas tindakan OTK yang melakukan pengrusakan dan teror, istri Ketua DPRD Paratenta sudah melaporkannya ke Mapolres Binjai. Hal tersebut berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor 383/VIII/2019/SPKT C.

"Atas kejadian ini, dugaan saya ini pelakunya orang-orang lama juga," kata Ketua DPD Partai Golkar Binjai ini ketika dikonfirmasi di kediamannya.

Karena itu, ia menduga OTK yang melempar batu sebesar genggaman tangan merupakan buntut dari laporannya ke aparat penegak hukum dan pemerintah yang mendesak penutupan Galian C di Kelurahan Bhakti Karya dan Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan.

"Saya ada melaporkan kelompok Galian C yang melakukan penambangan secara bebas di lahan PTPN II. Surat saya masuk ke Kapolres, Wali Kota dan Kapolda untuk memberi penegakan hukum yang adil dan menutup aktifitas Galian C. Di Tunggurono saja ditutup. Kenapa Bhakti Karya yang sudah lebih lama beroperasi masih bebas melakukan penambangan liar. Laporan penambangan liar di Bhakti Karya ini disampaikan oleh masyarakat yang kemudian saya surati ke pihak terkait," katanya.

(dyk/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved