Prostitusi Online

Terkuak Bisnis Ratu Muncikari, Penjaja PSK Papan Atas via Media Sosial Ribuan Jumlahnya

Ratu Muncikari karena menjadi pemilik ribuan jaringan PSK kelas atas yang tersebar di seluruh penjuru tanah air.

Editor: Salomo Tarigan
tribun jatim
Prostitusi Online yang dikelola muncikari Keyko 

TRIBUN-MEDAN.COM - Masih ingat nama Yunita alias Keyko?

Perempuan yang dijuluki Ratu Muncikari karena menjadi pemilik ribuan jaringan PSK kelas atas yang tersebar di seluruh penjuru tanah air.

Ternyata, dia belum kapok setelah sempat dipenjara karena profesi yang dia lakukan 6 tahun lalu.

Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil melacak aktifitasnya, Senin (7/5/2018) lalu.

Bisnis prostitusi online muncikari Keyko terbongkar
Bisnis prostitusi online muncikari Keyko terbongkar (Tribun Jatim)

Jejak Keyko di dunia prostitusi online kembali terdeteksi setelah polisi membongkar praktik prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Jalan Ngagel Surabaya.

Baca: Perceraian Komedian Sule Dikira Hoaks, Gugatan Istri Ternyata Sejak 26 April Lalu

"Setelah kami telusuri siapa operatornya, ternyata Yunita atau Keyko, dia residivis kasus yang sama," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, Kamis (10/5/2018).

Sama seperti sebelumnya, wanita asal Denpasar, Bali itu juga mengoperatori penjualan PSK via media sosial.

"Setidaknya jaringannya kami ketahui di 7 provinsi," terang Barung.

Baca: Kartika Putri Dikabarkan Menikah dengan Habib Jadi Istri Kedua, Karput Bilang Begini

Polisi kembali tangkap Keyko yang juga Ratu Muncikari
Polisi kembali tangkap Keyko yang juga Ratu Muncikari (Kompas.com)

Di kasus yang sama, Keyko divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Vonis itu lebih ringan 4 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Keyko dihukum 16 bulan penjara.

Dalam kasus ini, Keyko juga dijerat pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan pasal 12 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Selain menangkap dua orang muncikari, H dan R, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kepolisian Gulung Bisnis Ratu Muncikari Prostitusi Online Papan Atas Bernama Keyko,

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved