Prostitusi Online
Ratu Muncikari Terima Ratusan Order PSK via Online, Gini Awal Polisi Bongkar Bisnis Haramnya
Kedua saksi itu mengaku menerima permintaan pesanan layanan jasa PSK dari muncikari yang merupakan tersangka bernama Yunita.
TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang muncikari prostitusi online bernama Yunita alias Keyko (40) kembali ditangkap polisi.
Yunita harus berurusan dengan Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim setelah beraksi menjajakan ratusan wanita melalui media sosial.
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifuddin menerangkan, penangkapan itu berlangsung pada Senin (7/5/2018) lalu.
Baca: Terkuak Bisnis Ratu Muncikari, Penjaja PSK Papan Atas via Media Sosial Ribuan Jumlahnya
"Awalnya saksi berinisial AI dan YIL tertangkap tangan melayani pria hidung belang di kawasan Ngagel, Wonokromo, Surabaya," papar Arman saat berada di ruang Bidhumas Polda Jatim, Rabu (9/5/2018).
Dari data yang dihimpun TribunJatim.com di lapangan, penangkapan itu berlangsung di salah satu hotel di Surabaya.
Selanjutnya, kedua saksi itu mengaku menerima permintaan pesanan layanan jasa PSK dari muncikari yang merupakan tersangka bernama Yunita.
"AI dan YIL ditawarkan tersangka (Keyko) ke pelanggan melalui media sosial WhatsApp dengan tarif yang berbeda-beda," sambungnya.
Baca: Kartika Putri Dikabarkan Menikah dengan Habib Jadi Istri Kedua, Karput Bilang Begini
Hingga akhirnya dari kedua saksi itu, didalami dan didapatkanlah muncikari Keyko.
Dari data yang dihimpun TribunJatim.com, ternyata Keyko mampu mendapat ratusan order dalam sebulan.
Ratusan order itu dengan nominal tarif yang bervariasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Keyko harus mendekam di balik jeruji besi Ditreskrimsus Polda Jatim
Baca: Perceraian Komedian Sule Dikira Hoaks, Gugatan Istri Ternyata Sejak 26 April Lalu
Keyko juga dijerat pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 12 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.