Kasus Korupsi

Mengagetkan, KPK Temukan Brankas di Villa Zumi Zola yang Berisi Uang Rupiah dan Dollar AS

Tim menemukan dokumen. Selain itu, penyidik juga menemukan sebuah brankas berukuran 2x1 meter di lantai bawah.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jambi Zumi Zola menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). 

TRIBUN-MEDAN.com - Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola dan Pelaksana Tugas Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi dari perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 12B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Namun saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di villa milik keluarga Zumi Zola yang berada di Komplek Bukit Banderan Muarasabak, Tanjung Jabung Timur, ada sesuatu yang ganjil dirasakan.

Villa mewah dua lantai milik keluarga Zumi Zola yang berada di Komplek Bukit Banderan Muarasabak, Tanjung Jabung Timur.
Villa mewah dua lantai milik keluarga Zumi Zola yang berada di Komplek Bukit Banderan Muarasabak, Tanjung Jabung Timur. (TRIBUNNEWS/AMRIYONO PRAKOSO)

Seorang penyidik KPK yang ikut dalam tim penggeledahan di villa yang yang berjarak 1 jam dari kota Jambi itu menceritakan, ada hal-hal yang aneh ketika menggeledah.

"Iya ada yang ganjil. Beda saja dari penggeledahan lainnya," kata dia.

Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai hal aneh tersebut.

Mengingat, pada hasilnya semua berjalan baik.

Baca: Video Siswa Masuk Lewat Jendela Menemui Siswi Viral, Komentar Netizen Malah Bikin Ngakak

Baca: Kejadian Guru Tewas Dianiaya Muridnya Viral, Meme Sindiran Siswa Zaman Dulu Berikut Ngena Banget

Baca: Tawarkan Hal Tak Senonoh pada Turis Asing, Rekaman Kelakuan Karyawan Hotel di Bali Akhirnya Viral

Baca: Pengacara Kondang Hotman Paris Imbau Jangan Gerebek Orang Pacaran yang Tak Terikat Perkawinan

Juru Bicara KPK, Febridiansyah enggan menanggapi temuan itu.

Kata dia, penyidik KPK memiliki metodenya sendiri dalam menyikapi hal-hal seperti itu.

Terpenting bagi KPK, mereka melakukan kerjanya sesuai dengan standar prosedur yang berlaku.

"Buat KPK, penggeledahan harus sesuai dengan prosedur agar tidak ada masalah di kemudian hari. Tim sangat profesional," ucapnya.

Dia menjelaskan saat berada di villa, tim penyidik ditemani dengan seorang penjaga yang ikut dalam penggeladahan.

Di situ, tim menemukan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus yang sedang disidik oleh KPK.

Selain itu, penyidik juga menemukan sebuah brankas berukuran 2x1 meter di lantai bawah.

Setelah dibuka, KPK mendapatkan pecahan uang rupiah dan dollar Amerika Serikat.

"Untuk jumlahnya masih belum bisa disampaikan," ucapnya.

Baca: Mengulik 5 Fakta Siswa Aniaya Guru hingga Tewas, Anak Kepala Pasar hingga Jago Silat

Baca: Mengulik 6 Fakta Mencengangkan Gugatan Cerai Ahok pada Veronica, Bermula Rayuan Maut

Baca: Miris, Beredar Video Siswa SMP Buka Baju dan Tantang Kepala Sekolah untuk Berkelahi

Baca: Tak Disangka, Ternyata Begini Perilaku Siswa SMA N 1 yang Aniaya dan Tewaskan Gurunya

Uang tersebut diduga sebagai gratifikasi dari dua kasus berbeda.

Pertama, kasus dari proyek di dinas PUPR, kedua, gratifikasi dari proyek di dinas-dinas lainnya.

Pemberian gratifikasi kepada Zumi Zola telah dilakukan semenjak 2016 saat dirinya baru menjabat sebagai gubernur Jambi.

Total gratifikasi yang diterima, lanjut Febridiansyah mencapai Rp 6 miliar.

"Dugaan total gratifikasinya hingga Rp 6 miliar. Itu dari kasus yang berbeda. Bukan hanya dari proyek di dinas PUPR saja," kata dia.

Zumi dan Pelaksana Tugas Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi dari perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 12B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca: Usai Beri Jokowi Kartu Kuning, Zaadit Taqwa Diberi Hadiah tapi Menolak secara Halus

Baca: Duh Ampun Teganya, Organ Vital Kekasih Jadi Sasaran Kebiri karena Cemburu Buta

Baca: Betapa Syoknya Suami Peni Lihat Kiriman Hot Zumi Zola pada Istrinya, Ada 30 Foto Panas

Baca: Pernah Bersama di Indonesian Idol, Firman Siagian Beberkan Sifat Asli Judika

Baca: Menilik Sosok Zaadit Taqwa, Mahasiswa Pemberi Kartu Kuning Buat Presiden Jokowi

Baca: Duh Ampun Teganya, Organ Vital Kekasih Jadi Sasaran Kebiri karena Cemburu Buta

Zumi Zola jumpa pers

Sehari pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebagai tersangka, Gubernur Jambi Zumi Zola menggelar jumpa pers di Ruang Tamu Rumah Gubernur Jambi, Sabtu (3/2/2018).

Bersama tim kuasa hukumnya, Zumi Zola meminta kepada publik, KPK maupun pihak-pihak lainnya untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kasus yang menimpa dirinya.

"Apakah saya dijebak atau tidak, kini saya berfikir positif saja. Masyarakat jangan berspekulatif dulu," ujarnya saat menggelar jumpa pers.

Zumi mengatakan setelah berkoordinasi dengan kuasa hukum, nantinya akan tahu siapa orangnya.

Kini, pihaknya masih menunggu arahan dari KPK kedepannya.

Ditegaskan, dirinya akan mengajukan asas praduga tak bersalah kepada KPK pasca penetapan dirinya sebagai tersangka.

Zumi Zola kemudian meminta maaf kepada masyarakat Provinsi Jambi atas kejadian ini.

"Saya menghormari dan tunduk atas hukum yang berlaku. Saya akan mengajukan asas praduga tak bersalah," kata Zumi Zola. (*)

Berita Ini Sudah Tayang di Tribun Wow dengan Judul KPK Temukan Brankas Ukuran 2x1 Meter yang Berisi Uang Rupiah dan Dollar AS di Villa Mewah Zumi Zola

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved