New Video
Dewa Mabuk, Pecahkan Kaca Kanwil DJP Sumut I
Kejadian pelemparan yang memecahkan kaca, tidak ada kaitannya dengan pekerja di Kanwil DJP Sumut I
Penulis: M.Andimaz Kahfi | Editor: Salomo Tarigan
Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pelaku yang memecahkan kaca Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sumut I di Jalan Sukamulia Nomor 17 A Medan, pada Rabu (20/12/2017) akhirnya terungkap. Pelakunya seorang lelaki bernama Dewa Deskrisna.
Dewa yang tengah mabuk memecahkan steling mie Aceh milik Adi, pada Rabu (20/12/2017) pukul 02.00 WIB. Saat kejadian, petugas jaga malam yang bernama Suryono dan Nyakwan mendatangi pelaku. Kemudian pelaku secara bersamaan melempar ke arah kantor pajak.
Keesokan harinya Dewa pelaku pemecahan kaca Kanwil DJP Sumut I, lamgsung diamankan oleh Polsek Medan Kota, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca: Laga Uji Coba Perdana, PSMS Medan Kalah, Ditekuk PS AD 2-3
Baca: Kapolrestabes Medan Tak Mau Kecolongan Teror, Brimob Jaga Markas Polrestabes
Saat ditemui di Polrestabes Medan, wajah Dewa di tutupi oleh sabo. Ia hanya diam, namun sesekali ia mau menjawab beberapa pertanyaan awak media yang bertanya mengapa dirinya lakukan pelemparan tersebut.
"Mabuk aku waktu kejadian itu, jadi tidak tahu persis apa saja kulakukan," katanya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto mengatakan kondisi dia mabuk, pas dicek urin hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu.
”Sebelumnya terjadi cekcok di depan Kanwil DJP Sumut I. Dewa mengaku lakukan pelemparan, karena kesal dengan temannya,“ kata Dadang, Sabtu (23/12/2017).
"Kejadian pelemparan yang memecahkan kaca, tidak ada kaitannya dengan pekerja di Kanwil DJP Sumut I," tambahnya.
Saat di interogasi oleh Dadang, Dewa mengatakan kejadian bermula dari saling ejek-ejekan dan dirinya tidak terima kemudian lakukan pelemparan yang mengenai Kantor Pajak.
Untuk mempertanggungajawabkan perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 406 tentang pengerusakan, dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.(cr9/tribun-medan.com).