Kasus Korupsi

Farhat Abbas Bilang: Bandel Si Miryam

"Elza jelas dari awal mengatakan tidak bisa mengubah BAP. Karena dari awal pemeriksaan di KPK direkam," ujar Farhat,

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara Farhat Abbas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/4/2017). Farhat Abbas diperiksa sebagai saksi kasus pemberian keterangan tidak benar sidang korupsi KTP Elektronik dengan tersangka Miryam S Haryani. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengacara Farhat Abbas mengatakan, Elza Syarief telah mengingatkan kliennya, mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani untuk tidak mencabut berita acara pemeriksaan.

Menurut Farhat, Elza menyarankan agar Miryam tak mencabut BAP meskipun mendapatkan ancaman dari sejumlah anggota DPR untuk tidak membeberkan soal pembagian uang dalam proyek e-KTP.

Baca: Suster Cantik Ini Bikin Jagat Maya Mendadak Riuh, Kenapa Ya?

Baca: Lama Tak Terdengar Kabarnya, Begini Sekarang Kehidupan Manohara Odelia Pinot

Baca: Wow, Maia Estianty Ikut Perhatian Juga Terhadap Pengunjung Karangan Bunga Ahok

"Elza jelas dari awal mengatakan tidak bisa mengubah BAP. Karena dari awal pemeriksaan di KPK direkam," ujar Farhat, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Farhat mengatakan, pengacara bernama Anton Taufik menemui Miryam dan memintanya mencabut isi BAP.

Hal itu diadukan Miryam kepada Elza. Oleh karena itu, Elza menyarankan agar ancaman itu tak dihiraukan.

"Elza mengatakan kalau kamu cabut BAP akan timbul satu permasalahan baru yamg akan ancaman hukumannya lebih berat," kata Farhat.

Elza kemudian menyarankan Miryam menjadi justice collaborator. Dengan demikian, hukuman yang dia terima tidak seberat tersangka lain.

"Tapi bandel si Miryam. Padahal Miryam akui bahwa pencabutan berdasarkan tekanan. Tapi Miryam lakukan upaya praperadilan," kata Farhat.

Soal pengajuan praperadilan Miryam, Farhat menganggapnya hanya untuk mengulur waktu.

Miryam mempermasalahkan penetapan tersangkanya tidak sah.

Padahal, kata dia, KPK sudah menjalankan prosedur senagaimana mestinya.

"Tapi yang terjadi seolah ada tekanan dan itu hanya sekadar rekayasa KPK. Jadi Miryam harus menghadapi kasus korupsi dan halangi pemeriksaan," kata Farhat.

(Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved