Operasi Tangkap Tangan

Kata Mahfud MD, Kalau Patrialis Terbukti Terima Suap, Dia Orang Rakus

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD terkejut dengan penangkapan hakim MK Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

IBILIK.COM/WIKIPEDIA.ORG
Kamar di rumah kos elite Gili Residence, Tamansari, Jakarta Barat dan Patrialis Akbar (kanan). (IBILIK.COM/WIKIPEDIA.ORG) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD terkejut dengan penangkapan hakim MK Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ia menilai perbuatan Patrialis yang menerima suap dari pengusaha tidak pantas karena sudah digaji cukup tinggi oleh negara.

"Gajinya sudah tinggi kok masih kurang. Kalau benar dia menerima suap dan terbukti, maka tidak ada jawaban lain, dia orang rakus," kata Mahfud saat dihubungi, Minggu (29/1/2017).

Gaji hakim MK saat ini mencapai angka 72,8 Juta per bulan. Itu belum termasuk berbagai tunjangan yang diberikan.

Baca: Mahfud MD: SBY Setengah Memaksakan Patrialis Jadi Hakim MK

Saat menjabat hakim MK pada 2013, Patrialis tercatat memiliki harta yang dilaporkan ke KPK senilai Rp 14,9 miliar.

"Mungkin dia punya agenda politik yang akan ditempuhnya bermodalkan uang, mau jadi apa lagi. Kalau di Indonesia, politiknya enggak punya uang kan enggak bisa," ucap Mahfud.

Mahfud menambahkan, jika memang Patrialis terbukti menerima suap seperti yang dituduhkan KPK, maka dia harus dihukum berat.

Baca: Selepas Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Ketua MK Kembali Dituntut Mundur

Sebab, Patrialis bukan hanya pejabat negara, melainkan juga penegak hukum dan konstitusi.

Mahfud mendorong agar Patrialis dihukum seumur hidup seperti mantan Ketua MK Akil Mochtar, yang juga tertangkap tangan oleh KPK.

"Menurut saya, bisalah seperti pak Akil. Kalau sudah penegak hukum setingkat lembaga negara terbukti, layak dijatuhi hukuman maksimal," ucap Mahfud.

Patrialis ditangkap setelah diduga menerima suap senilai 20.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.

Anggita Eka Putri wanita yang diamankan bersama Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar disebuah Mal di Jakarta, keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan pada Jumat dini hari (27/1/2017). Patrialis Akbar bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggita Eka Putri wanita yang diamankan bersama Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar disebuah Mal di Jakarta, keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan pada Jumat dini hari (27/1/2017). Patrialis Akbar bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di MK.

Perkara gugatan yang dimaksud yakni, uji materi nomor 129/puu/XII/2015 terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Uji materi itu kini memasuki tahap akhir.

Basuki Hariman mengakui, ia memberi uang ke Kamaludin, orang dekat Patrialis. Uang itu diberikan karena Kamaludin membantu mempertemukannya dengan Patrialis.

Baca: Simak 5 Fakta seputar Anggita, Janda Cantik yang Ditangkap Bareng Hakim MK Patrialis Akbar di Hotel

Namun, Basuki mengaku yakin uang tersebut tidak sampai ke Patrialis.

Sementara, Patrialis membantah menerima suap.

Ia justru merasa dizalimi oleh KPK. Baik Patrialis, Basuki Hariman, dan Kamaludin saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka KPK dan ditahan.

(kompas.com/Ihsanuddin)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved