Korupsi
8 Tersangka Dugaan Suap DPRD Sumut Diterbangkan dari Lapas untuk Jadi Saksi di Sidang Gatot
Kedelapan saksi diterbangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dari Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin, Bandung.
Penulis: Azis Husein Hasibuan | Editor: Randy P.F Hutagaol
Laporan Wartawan Tribun Medan / Azis Husein Hasibuan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Delapan saksi yang juga tersangka kasus dugaan suap pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara senilai Rp 61 miliar dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho, dihadirkan memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/1/2017).
Kedelapan saksi yakni, Sigit Pramono Asri
Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS Periode 2009-2014, Chaidir Ritonga anggota DPRD Sumut periode 2009-2014/2014-2019, Kamaluddin Harahap mantan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014, Guntur Manurung DPRD Sumut 2009-2014/2014-2019.
Budiman Nadapdap 2009-2014/2014-2019, M Affan mantan Wakil Ketua periode 2009-2014, sekarang anggota DPRD Sumut 2014-2019, Parluhutan Siregar anggota DPRD Sumut 2014-2019, Bustami anggota DPRD Sumut 2009-2014.
Baca: Istrinya Akui Terima Uang, Gubernur : Seharusnya Diapresiasi
Kedelapan saksi diterbangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dari Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin, Bandung dan tiba di Pengadilan Tipikor pada PN Medan sekira pukul 12.30 WIB.
Kedatangan kedelapan saksi langsung disambut sanak saudara yang sejak pukul 10.00 WIB telah menunggu.
Sebelum memulai sidang, para saksi bersantap siang terlebih dahulu. Kebanyakan saksi menyantap hidangan yang disediakan keluarga di depan meka informasi. Adapula yang makan siang di Ruang Tunggu Jaksa seperti Budiman Nadapdap.
Hingga saat ini persidangan telah dimulai di Ruang Cakra I. Di ruangan yang khususnya diadili bagi para terduga koruptor ini, kedelapan saksi dihadapkan memberikan keterangan di depan lima majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono.
(cr8/tribun-medan.com)