Perdagangan Orang

Berbekal Uang Rp 57 Juta, Warga Tiongkok Bisa Miliki Gadis Amoy

Begitu mudahnya gadis asal Pontianak 'dijualbelikan' oleh pria asing yang datang mencoba untuk meminang

TRIBUN PONTIANAK/DOK HUMAS POLDA KALBAR
Tersangka Noviana Lim 

TRIBUN-MEDAN.com - Begitu mudahnya gadis asal Pontianak 'dijualbelikan' oleh pria asing yang datang mencoba untuk meminang dengan iming-iming sejumlah uang tunai oleh pria asing.

Terutama mereka yang datang dari Tiongkok, setelah berhari-hari menetap di Pontianak, pria ini diamankan oleh pihak kepolisian.

Alasannya jelas Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Suhadi Suwondi, mengungkapkan tersangka Liu Zhong Chai (31), Warga Tiongkok, menginap 13 hari di Pontianak sebelum menikahi ER (16).

Baca: Tersangka Perdagangan Orang Menangis di Kantor Polres Deliserdang

"Berdasarkan pemeriksaan para tersangka, ternyata tersangka LZC yang merupakan WNA asal China ini, sudah berada di Pontianak sejak Selasa (11/10/2016) dengan menginap di Hotel GM selama 9 hari dan menginap di Hotel BR selama 4 hari," ungkap Suhadi seperti yang dilansir Tribunpontianak.co.id (Tribunnews Network), Rabu (2/11/2016).

Selama sekitar 13 hari berada di Kota Pontianak, tersangka LZC menyerahkan uang kepada tersangka ASH, yang kini buron, sebesar Rp 57 juta.

Dari uang tersebut, ASH menyerahkan Rp 20 juta kepada nenek korban.

"Karena sudah menerima uang, maka nenek korban membujuk korban untuk bersedia bertunangan dengan pelaku LZC," papar Suhadi.

Baca: Satu Orang Pelaku Perdagangan Orang adalah Warga Malaysia

Ditambahkannya, kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dengan modus perjodohan ini, ternyata memang sudah kerap dilakukan oleh tersangka ASH yang masih diburu pihaknya.

"Ternyata memang sudah sering dilakukan tersangka ASH (buron) dan tersangka Nov. Keempat tersangka saat ini sudah ditahan di Dit Reskrimum Polda Kalbar," sambungnya.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, membongkar kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), Rabu (26/10/2016).

Dir Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Krisnanda, didampingi Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Suhadi Suwondo, mengungkapkan korbannya adalah gadis Tionghoa yang masih di bawah umur.

"Tentang adanya tindak pidana perdagangan orang dengan korban seorang anak dibawah umur berinisial ER (16)," ungkap Kombes Krisnanda, Rabu (2/11/2016) malam.

Ia menjelaskan, ER tinggal di sebuah rumah di Jalan Komyos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.

Kombes Krisnanda menuturkan korban ER dihargai para tersangka senilai Rp 57 juta. Uang tersebut berasal dari Warga Tiongkok, Liu Zhong Chai, yang hendak menikahinya.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved