Penandatanganan MoU, KPU Tidak Hadir, Ini Kata Bawaslu

"Terima kasih Komisi Informasi sudah memprakarsai acara ini. Tapi disayangkan KPU mengundurkan diri, padahal mereka penyelenggara teknis."

Penulis: Hendrik Naipospos |
Tribun Medan / Hendrik
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) mengenai Keterbukaan Informasi yang diikuti Komisi Informasi Provinsi Sumut, Bawaslu Sumut, dan Ombudsman Sumut di Rumah Makan Kalasan Jalan Iskandar Muda Medan, Senin (24/10/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Hendrik Naipospos

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dan Perwakilan Ombudsman Sumut dalam kerja sama kelembagaan yakni Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) Keterbukaan Informasi di Rumah Makan Kalasan Jalan Iskandar Muda Medan, Senin (24/10/2016).

Acara yang digelar sejak pukul 11.00 WIB ini tidak dihadiri oleh KPU. Mengetahui ketidakhadiran pihak KPU, Ketua Bawaslu, Syafrida R Rasahan mengungkapkan kesesalannya.

Ia menyebutkan selaku penyelenggara pemilu, KPU wajib hadir dalam penandatanganan kesepakatan ini.

"Terima kasih Komisi Informasi sudah memprakarsai acara ini. Tapi disayangkan KPU mengundurkan diri, padahal mereka penyelenggara teknis. Secara undang-undang kami satu level dengan KPU. Tapi pada praktiknya. Kita (Bawaslu) kerap mempertanyakan apa sih informasi publik yang dipahami mereka," sebut Syafrida.

Baca: Bawaslu Minta Calon Perorangan Terima Putusan Penyelesaian Sengketa Jika Gagal

Ia juga menceritakan, bahwa akses terhadap dokumen calon kepala daerah tak pernah diberikan kepada Bawaslu. Termasuk permasalahan keabsahan ijazah yang kerap dipersoalkan dalam proses pemilu.

"Hanya ada dua yang bukan informasi publik yakni rekam medis dan perbankan. Jadi jangan ada ketertutupan informasi. Akses dokumen kerap ditutupi kepada bawaslu, seperti dokumen ijazah yang kerap dipersoalkan. Ijazah Rudolf Pardede pernah dipertanyakan dan Ijazah Wali Kota Sibolga sedang diproses. Kenapa ini terjadi, karena kami tidak bisa mengakses dokumen itu, tidak ada salinan data yang diberikan KPU," kesalnya.

Sedangkan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar menyebutkan, bahwa pihaknya bersama Bawaslu dan Komisi Informasi harus bersinergi untuk mensukseskan penyelenggaraan di setiap pemilu.

"Terima kasih Ombudsman sudah dilibatkan dalam acara ini. Tapi kami hanya pengawas, sayang KPU tak hadir. Saya kecewa, ini positif untuk penyelenggaraan publik. Kalau begini modelnya, ketiga pengawas ini harus bersinergi untuk mensukseskan penyelenggaraan di setiap pilkada. Kerja sama ini untuk mengawal kerja KPU sesuai undang-undang," kata Abyadi.

Di hadapan para peserta, Abyadi menceritakan bahwa Ombudsman sedang fokus dalam penanganan pungutan liar (pungli).

"Saya tidak tahu bahwa di KPU ada pungli atau tidak. Karena permasalahan pungli menjadi fokus pengawasan ombudsman saat ini," tuturnya.

Tak ketinggalan, Kepala Komisi Informasi Provinsi Sumut, Zaki Abdullah menegaskan, bahwa seluruh informasi yang bersifat publik dan untuk kepentingan publik wajib dibukakan.

Ia berharap nantinya KPU Sumut bersedia menandatangani MoU ini.

"Perlunya informasi selalu dalam keadaan terbuka. Kalau sudah terbuka semua akan berjalan sesuai peraturan dan tidak ada lagi tindak penyalahgunaan jabatan dan praktik korupsi," ucap Zaki Abdullah.

Saat dikonfirmasi Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea menyebutkan, bahwa pihaknya sedang mendampingi Komisi II DPR RI yang melakukan kunjungan di Tebingtinggi.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved