Newsvideo

Ini Warga Aceh Pemilik 11 Kg Sabu-Sabu dan 4 Ribu Pil Ekstasi

Setelah sabu tiba di pelabuhan Aceh, tersangka DI mengedarkan barang haram tersebut melalui jalur darat ke Kota Medan dan seluruh daerah di Indonesia.

Laporan Wartawan Tribun Medan / Tarmizi Khusairi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan 11 kilogram (Kg) sabu-sabu dan 4 ribu pil ekstasi dari tangan warga Aceh yang menetap di Kota Medan.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjend Arman Depari mengatakan, barang haram tersebut milik tersangka AG, AD, AM, RA, DI, dan AB masih menjalani pemeriksaan di kantor BNNP Sumatera Utara.

"Kami tidak berhenti di sini, saat ini kami melakukan pengembangan dan mengejar warga asing yang telah menjadi daftar pencarian orang," katanya di Kantor BNNP di Jalan William Iskandar, Senin (21/3/2016)

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku kerap memasok sabu dari Malaysia ke Indonesia sebanyak 15 sampai 20 Kg. Sabu ini dikirim lagi ke Aceh dan Sumatera Utara.

Arman mengatakan, setelah sabu tiba di pelabuhan Aceh, tersangka DI mengedarkan barang haram tersebut melalui jalur darat ke Kota Medan dan seluruh daerah di Indonesia. (tar/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved