Newsvideo
Polda Gerebek Gudang Pupuk Oplosan di Medan Marelan
Lokasi gudang yang telah ditindak Polda Sumut ini berada di Jalan Marelan VII, Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Marelan.
Penulis: Dedy Kurniawan |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyita puluhan ton pupuk non dan bersubsidi. Ada sekitar 65 ton pupuk yang terbungkus goni dibawa ke Polda Sumut, Kamis (17/3/2016). Pupuk itu disita karena diubah dari pupuk subsidi menjadi non subsidi (pengoplosan).
Lokasi gudang yang telah ditindak Polda Sumut melalui Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu ini berada di Jalan Marelan VII Pasar I Tengah Lingkungan V Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.
""Berawal dari razia truk dan informasi warga, kami akhirnya menindak sebuah gudang yang berada di Marelan. Gudang itu dijadikan tempat kegiatan usaha merubah pupuk subsidi menjadi pupuk nonsubsidi. Dari penindakan ini kami sita 65 ton pupuk. Sebagian besar pupuk yang kami amankan masih ada di dalam truk," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Ahmad Haydar.
Kata Haydar, awalnya Subdit Tipidter Ditreskrimsus menemukan 1 unit truk Mitsubishi Fuso cokelat bernomor polisi BK 9301 CM mengangkut pupuk jenis Urea barlabel non subsidi. Penindakan ini sebelumnya juga setalah Hydar dan pihaknya mendapat informasi bahwa di Jalan Yos Sudarso Simpang Kawasan Industri Medan (KIM) I Kecamatan Medan Deli.
"Awalnya kami amankan pupuk dari sebuah truk melintas. Saat diperiksa ternyata benar membawa pupuk. Selanjutnya kami lakukan pengembangan dari mana distributor pupuk itu dan diketahui telah melanggar tindak pidana karena telah mengubah dari pupuk subsidi menjadi nonsubsidi," kata Haydar. (cr3/tribun-medan.com)