Pilkada Siantar

Newsvideo: Ketua KPU Siantar Heran Gugatan Survenof Diterima

"Yang menzolimi mereka bukan anggota KPU tapi PKPU," katanya.

Laporan Wartawan Tribun Medan / Joseph Ginting

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum Pematang Siantar, Mangasi Purba heran dengan keputusan hakim Sugianto yang menerima gugutan pilkada Surfenov-Parlin dengan alasan demi kemaslahatan umat.

"Kalau soal kemaslahatan, pencoretan Surfenov-Parlin juga demi kemaslahatan Umat karena sudah melanggar aturan," katanya di PTUN Medan, Jalan Bunga Raya, Rabu (16/12/2015).

Berdasarkan PKPU 12, B1 KWK Parpol harus lengkap dari dua kubu, dan Surfenov-Parlin hanya punya satu.

"Yang menzolimi mereka bukan anggota KPU tapi PKPU," katanya. (wes/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved