Hari Pahlawan

Alasan di Balik "Upacara" 60 Detik untuk Para Pengendara

Seluruh kendaraan bermotor diimbau untuk berhenti sejenak pada pukul 08.15 WIB, tadi.Apa alasannya?

IST/ Jessi Carina
Kendaraan di kawasan Bundaran HI dihentikan sejenak pada pukul 08.15 WIB. Aksi ini untuk merayakan Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November. 

TRIBUN_MEDAN.com, JAKARTA - Seluruh kendaraan bermotor diimbau untuk berhenti sejenak pada pukul 08.15 WIB, tadi. Imbauan dari kepolisian itu dilakukan dalam rangka merayakan Hari Pahlawan hari ini, Selasa (11/10/2015). Kenapa polisi merayakan Hari Pahlawan dengan cara itu?

"Pada hari ini, banyak yang merayakan Hari Pahlawan dengan melakukan upacara. Tapi kita ingin mereka yang sedang beraktivitas di jalan juga bisa merayakannya, minimal mengingat bahwa hari ini adalah 10 November, Hari Pahlawan," ujar Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa.

"Agar nilai-nilai perjuangan pahlawan, dalam kegiatan apapun, tetap bisa kita kenang," tambah dia.

Tepat pukul 08.15 WIB tadi, anggota kepolisian di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, mengadang mobil-mobil yang melintas di persimpangan lampu merah kawasan itu.

Mereka meniupkan pluit yang menghasilkan suara panjang sambil memberi aba-aba kepada pengendara agar berhenti. Aktivitas lalu lintas di Bundaran HI pun berhenti dan senyap seketika.

Tidak ada suara klakson mobil ataupun deru kendaraan. Tidak ada suara protes dari pengendara.

Tanpa terasa, 60 detik yang senyap pun segera berlalu. Polisi kembali mempersilakan pengendara melanjutkan perjalanannya.

Imbauan untuk menghentikan kendaraan tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor STR/3097/X/2015 tanggal 27 Oktober 2015 dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Tito Karnavian yang ditandatangani atas nama Kapolda dan Kepala Biro Operasi Komisaris Besar Martuani Sormin.

Imbauan tersebut didasari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan surat dari Kementerian Sosial RI No 96/MS/B/10/2015 tanggal 9 Oktober 2015 tentang izin menghentikan kendaraan bermotor dalam rangka hening cipta Hari Pahlawan.

Selain polisi, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI juga mengirimkan imbauan lewat pesan singkat untuk memberhentikan kendaraan selama 45 detik untuk memperingati Hari Pahlawan, 10 November 2015.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved