Kenaikan Harga BBM

Juhaini Membeli dari SPBU Untuk Ditimbun

Modus operandi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan oleh Juhaini warga dusun Mekarsari

Laporan wartawan Tribun Lampung, Ded

TRIBUN-MEDAN.COM, LAMPUNG - Modus operandi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan oleh Juhaini warga dusun Mekarsari Desa Wates Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran dengan cara membeli BBM di SPBU sebanyak 5-6 jerigen per minggu.

Disamping itu, ungkap Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Feria Kurniawan, Sabtu (31/3/2012), tersangka Juhaini juga membeli BBM dari warga atau pengecer lainnya dengan harga Rp 5.500 per liter.

"Menurut pengakuan tersangka BBM yang ditimbun tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp 5.700 per liter," papar Feria.

Tersangka, tambah kasat reskrim akan dijerat dengan pasal 53 huruf (b), (c), dan (d) junto pasal 55 undang-undang nomor : 22 tahun 2011 tetang minyak dan gas bumi. Dimana ancaman maksimal kurungan penjara selama 6 (enam) tahun.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved