News Analysis

Perhatikan Perda dan RTRW

Sebaiknya Pemko Medan tegas menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2009

zoom-inlihat foto Perhatikan Perda dan RTRW
ist
Agus Suriadi - Staf Pengajar FISIP USU
Laporan Wartawan Tribun Medan, Liston Damanik

TRIBUN-MEDAN.com - Sebaiknya Pemko Medan tegas menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2009 tentang Larangan Usaha Ternak Kaki Empat di Medan. Jika ini dilakukan sejak dulu, masalah berkepanjangan seperti sekarang ini tidak akan terjadi.

Usaha mengalihkan jenis usaha sebenarnya merupakan buah dari kurangnya sosialisasi peraturan tersebut. Boleh saja memberikan pengganti mata pencaharian, namun jangan sampai melanggar Perda tersebut dan rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) Kota Medan.

Ini perlu dilakukan agar di masa mendatang kebijakan alih usaha menjadi bumerang makan tuan bagi Pemko.(ton)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved