News Analysis
Perhatikan Perda dan RTRW
Sebaiknya Pemko Medan tegas menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2009
Laporan Wartawan Tribun Medan, Liston Damanik
TRIBUN-MEDAN.com - Sebaiknya Pemko Medan tegas menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2009 tentang Larangan Usaha Ternak Kaki Empat di Medan. Jika ini dilakukan sejak dulu, masalah berkepanjangan seperti sekarang ini tidak akan terjadi.
Usaha mengalihkan jenis usaha sebenarnya merupakan buah dari kurangnya sosialisasi peraturan tersebut. Boleh saja memberikan pengganti mata pencaharian, namun jangan sampai melanggar Perda tersebut dan rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) Kota Medan.
Ini perlu dilakukan agar di masa mendatang kebijakan alih usaha menjadi bumerang makan tuan bagi Pemko.(ton)