Pembunuhan Berantai
Penadah Ponsel dari Mujianto Jadi Tersangka
Kepolisian Resor Nganjuk, Jawa Timur menetapkan seorang tersangka terkait kasus pembunuhan berantai
Ia ditangkap setelah sebelumnya membeli dua buah telepon genggam masing-masing merk Nexian serta Nexcom yang ternyata milik korban Mujianto, tersangka pembunuhan berantai asal Nganjuk. Dua telepon genggam merek Nexian milik Faiz dan Nexcom milik Anton Sumartono. Keduanya merupakan korban selamat sekaligus kunci terkuaknya kasus pembunuhan ini.
Sutrisno mendapatkannya dari Mujianto yang datang langsung ke konternya dengan harga Rp.200 ribu. Nilai pembelian di bawah harga umum tersebut yang menyeretnya menjadi tersangka. "Iya betul tersangka sebagai penadah," kata Kompol Guritno, Wakil Kepala Polres Nganjuk, Jum'at (17/2/2012).
Sementara tersangka Sutrisno mengaku tidak mengenal Mujianto. Ia baru sekali bertemu di saat jual beli telepon genggam itu. "Saya tidak kenal dia (Mujianto). Hanya apes saja," kata Sutrisno yang akan dikenakan Pasal 480 KUHP.