News Analysis

Buat Perda Perlindungan Rumah Ibadah

Kita harus gembira menyambut keputusan yang diambil Muspida Kota Medan

Laporan Wartawan Tribun Medan, Liston Damanik

TRIBUN-MEDAN.com - Kita harus gembira menyambut keputusan yang diambil Muspida Kota Medan dan Sumut terkait masalah ruilslag Masjid Al Ikhlas.

Mudah-mudahan ini bukan hanya keputusan yang diambil untuk menyenangkan umat Islam yang marah atau menekan unjuk rasa yang timbul akibat perobohan masjid.

Untuk menunjukkan keseriusan mereka dalam menghentikan ruilslag rumah ibadah untuk kepentingan bisnis, pemerintah provinsi dan pemerintah tingkat dua harus membentuk peraturan daerah untuk melindungi rumah ibadah. Tidak hanya masjid, tapi juga melindungi gereja, vihara, dan lainnya.

Di masa depan, hak untuk beribadah tidak boleh lagi kalah dengan kepentingan para pengembang perumahan atau pusat bisnis yang punya banyak uang.(ton)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved