News Analysis
Buat Perda Perlindungan Rumah Ibadah
Kita harus gembira menyambut keputusan yang diambil Muspida Kota Medan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Liston Damanik
TRIBUN-MEDAN.com - Kita harus gembira menyambut keputusan yang diambil Muspida Kota Medan dan Sumut terkait masalah ruilslag Masjid Al Ikhlas.
Mudah-mudahan ini bukan hanya keputusan yang diambil untuk menyenangkan umat Islam yang marah atau menekan unjuk rasa yang timbul akibat perobohan masjid.
Untuk menunjukkan keseriusan mereka dalam menghentikan ruilslag rumah ibadah untuk kepentingan bisnis, pemerintah provinsi dan pemerintah tingkat dua harus membentuk peraturan daerah untuk melindungi rumah ibadah. Tidak hanya masjid, tapi juga melindungi gereja, vihara, dan lainnya.
Di masa depan, hak untuk beribadah tidak boleh lagi kalah dengan kepentingan para pengembang perumahan atau pusat bisnis yang punya banyak uang.(ton)