UMKM

Tak Hanya di Deliserdang, Perizinan Berbelit Jamak di Sumut

Proses perizinan yang berbelit dan tidak transparan masih menjadi persoalan utama yang dihadapi kalangan UMKM di Sumut

Laporan Wartawan Tribun Medan / Fahrizal

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Proses perizinan yang berbelit dan tidak transparan masih menjadi persoalan utama yang dihadapi kalangan UMKM di Sumut. Tidak hanya di Deliserdang, kasus tersebut jamak ditemui di daerah Sumut.

Demikian disampaikan Lie Ho Pheng wakil ketua Forda UKM Sumut di Hotel Garuda Citra Medan, Selasa (27/11). Ia mengatakan Minimnya informasi tentang tarif perizinan itu, justru dijadikan alasan untuk memasang tarif sebesar-besarnya kepada kalangan UMKM.

"Setidaknya itulah yang menjadi pengamatan Forda UKM Sumut sebagai refleksi 2011," kata Lie Ho Pheng. "Coba kita telesik Perda-Perda yang mengatur tentang perizinan usaha yang standar seperti SIUP, SITU, TDP dan HO berlaku tidak sesuai dengan Perda," tambahnya pula.

Lie Ho Pheng memberi contoh dimana biaya membuat SIUP (surat izin usaha perdagangan) untuk usaha kecil berinvestasi Rp 5-50 juta di Medan yang bisa mencapai Rp 700 ribu hingga lebih Rp 1 juta. Padahal Perda tahun 2002 menyebutkan untuk kelompk tersebut hanya Rp 75 ribu, "prosesnya juga bisa molor hinga berbulan-bulan," katanya. (Riz/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved