Citizen Reporter
Keadilan Substantif Dasar Legistimasi Hukum
Usman Hamid datang ke Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) membahas mengenai banyak hal
Usman Hamid Datang ke FH UMSU
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Usman Hamid datang ke Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) membahas mengenai banyak hal. Seperti Hukum dalam masa transisi dari pendekatan represif ke arah progresif memerlukan prasyarat yakni keadilan substantif merupakan dasar legitimasi hukum.
Kemudian pertimbangan hukum harus berorientasi ke tujuan & akibat bagi kemaslahatan masyarakat. Juga moralitas kerjasama sebagai prinsip untuk mendukung vitalitas hukum dalam melayani masyarakat. Kuasa didayagunakan untuk mendukung vitalitas hukum melayani masyarakat. Penolakan hukum dilihat sebagai gugatan legitimasi hukum dan akses parsitipasi publik dibuka lebar.
Usman Hamid dari International Center for Transitional Justice (ICTJ), pada kuliah umum di Fakultas Hukum UMSU, Kamis lalu (15/12) dengan tema: “Menegakkan Hak Asasi Manusia Dalam Transisi Politik di Indonesia”.
Kuliah umum dihadiri puluhan dosen dan ratusan mahasiswa juga diikuti Wakil Dekan I Hj. Ida Hanifah, SH., MH dan Wakil Dekan III Faisal SH., M. Hum. Selain itu, Usman Hamid menjelaskan dalam perspektif hak asasi manusia perlu diperkuat beberapa aspek meliputi, pembentukan dan penguatan Panitia Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia, membangun sarana dan prasarana air bersih (pemenuhan hak atas kesejahteraan), dan melaksanakan pengawasan kepada Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)
Selanjutnya untuk jangka menengah RANHAM 2011-2014, Usman Hamid mencatat beberapa hal yang harus dilakukan yaitu Implementasi Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Prinsip Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta revisi KUHP, KUHAP dan RUU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Revisi Undang-undang tentang Pengadilan Anak yang berperspektif HAM dengan pendekatan restorative justice, termasuk menaikkan usia minimum anak sebagaimana yang diterima secara Internasional, dan mencabut peraturan-peraturan daerah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM yang mengandung diskriminasi berdasarkan gender dan agama/keyakinan.
Sementara itu Rektor UMSU, Drs. Agussani, MAP menyambut baik kegiatan ini. Menurutnya mahasiswa dan dosen senantiasa perlu menimba ilmu dan pengalaman tidak cuma dari bangku kuliah di dalam kelas semata.
Tetapi harus giat mencari dan menggali sumber-sumber ilmu lainnya termasuk dari kuliah umum, seminar atau diskusi yang mengundang para narasumber yang begitu berkompeten dan sesuai pula dengan keahlian. Kehadiran para pakar dan praktisi hukum di kampus bakal dapat menambah energi, mengasah dan mempertajam keilmuan yang dimiliki dan bakal jadi bekal yang berharga nantinya.(ril/rdn/tribun-medan.com)