News Analysis
Tanyakan Surat Tugas
Hak warga saat Polisi melakukan razia adalah bisa menanyakan surat tugas.
TRIBUN-MEDAN.com - Hak warga saat Polisi melakukan razia adalah bisa menanyakan surat tugas. Jika ada prilaku anggota yang arogan, bisa melakukan protes atau bahkan melaporkannya ke Propam (Profesi dan Pengamanan).
Untuk mengetahui mana razia resmi dan tidak, warga/pengguna kendaraan harus melihat lebih dulu, apakah sifat razianya stasioner atau bersifat mobile. Razia bersifat stasioner berarti razia dipusatkan di satu titik. Bisa dilakukan beberapa jam razia dan ada surat perintah.
Sedangkan razia bersifat mobile, anggota Polantas menggunakan roda dua atau roda empat berpatroli. Mereka bisa menyetop kendaraan yang ditemui melakukan pelanggaran saat patroli.
Untuk patroli karena sifatnya rutin, tidak diperlukan surat perintah. Yang terpenting anggota itu memakai pakaian dinas lengkap. Tidak bisa berpakaian preman atau separuh pakaian dinas kalau merazia penindakan lalulintas.
Jika pengemudi kendaraan menemui razia yang diduga illegal, warga tidak perlu menghiraukannya jika dilakukan penyetopan untuk pemeriksaan surat-surat kelengkapan. Apa lagi jika dilakukan sekelompok orang yang tidak memakai pakaian dinas, ini tidak usah dihiraukan, jalan saja terus. Takutnya nanti kejadian seperti di Belawan itu (Ketua LIRA Sumut).
Kalau memang pengemudi tidak bisa menghindar dari razia diduga illegal, maka tanyakan identitasnya. Dan terpenting jika gelagatnya dilihat membahayakan, silahkan pengemudi langsung jalan dan berhenti di kantor/pos polisi terdekat. (fer)